Pada Hari Ahad Tanggal 24 Pebruari 2013 bertepatan tanggal 13 Robiul Akhir 1434 H telah di selenggarakan Pelantikan Pengurus Baru Ta'mir Masjid Besar Baitul Muttaqin Kecamatan Bawang Masa Khidmat 2013 - 2017 oleh Kepala KUA Kecamatan Bawang. Dalam Rapat Kerja juga telah disampaikan tugas dan wewenang pengurus baru / Job Description agar lebih terarah dan mengetahui apa yang perlu dilakukan oleh pengurus ke depan. Berikut adalah Tugas dari Pengurus Ta'mir Masjid Kec.Bawang kabupaten Batang Jawa Tengah ;
JOB DESCRIPTION PENGURUS/ TA’MIR MASJID (DKM )
MASJID BESAR BAITUL MUTTAQIN KECAMATAN BAWANG
MASA BAKTI 2013 - 2017
I. Pelindung
Uraian tugas Pelindung dalam Struktur
Organisasi Takmir Masjid Besar “Baitul
Muttaqin” adalah
sebagai berikut :
(1). Melindungi ketakmiran Masjid Besar Baitul Muttaqin
Kec.Bawang secara organisasi
(2).
Memberi informasi
dan mengakomodir hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan dilingkungan Masjid Besar Baitul Muttaqin Kec.Bawang
(3). Wajib menjaga nama baik organisasi ketakmiran serta
selalu menjalin dan mempertahankan hubungan silaturrahmi baik di dalam maupun
diluar organisasi
II. Penasehat
Uraian tugas Penasehat dalam Struktur
Organisasi Takmir Masjid Besar “Baitul
Muttaqin” adalah
sebagai berikut
(1). Memberi fatwa
(2). Merestui imam dan khotib
(3).
Berhak mengadakan musyawarah umum bilamana pengurus takmir
menyimpang dari syariat agama Islam
(4).
Wajib menjaga nama baik organisasi ketakmiran serta selalu
menjalin dan mempertahankan hubungan silaturrahmi baik di dalam maupun diluar organisasi
III. Ketua Umum
Uraian tugas Ketua Umum dalam Struktur
Organisasi Takmir Masjid “Baitul
Muttaqin” adalah sebagai
berikut :
(1). Memimpin dan mengendalikan kegiatan para pengurus dalam
melaksanakan tugas sehingga mereka tetap dalam kedudukan atau fungsinya
masing-masing
(2). Mewakili organisasi keluar dan kedalam
(3). Melaksanakan program dan mengamankan kebijaksanaan
program Keta’miran sesuai dengan peraturan yang berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Islam
(4). Menandatangani surat-surat penting termasuk nota pengeluaran uang atau dan harta
kekayaan organisasi.
(5). Mengatasi permasalahan yang dijalankan oleh pengurus dan
tanggap terhadap semua permasalahan yang terjadi baik internal pengurus Takmir
dan eksternal lingkungan masjid
(6). Mengevaluasi
semua kegiatan yang dilaksanakan para pengurus
(7). Membuat dan melaporkan serta
mempertanggungjawabkan ( LPJ ) pelaksanaan per tiga bulan, tiap akhir tahun dan diakhir kepengurusan kepada musyawarah umum
(8). Tugas-tugas tersebut diatas dapat diserahkan dan atau diwakili
Ketua 1, Ketua 2, , Sekretaris, Bendahara atau departemen-departemen jika
diperlukan
(9). Wajib menjaga nama baik organisasi ketakmiran serta
selalu menjalin dan mempertahankan hubungan silaturrahmi baik di dalam maupun
diluar organisasi
IV. Ketua 1 Bidang Idaroh ( Pengelolaan Organisasi )
Uraian tugas Ketua 1 Bidang Idaroh dalam Struktur Organisasi Takmir Masjid “Baitul Muttaqin”
adalah sebagai berikut :
(1). Melaksanakan
tugas kepemimpinan terhadap departemen berikut :
a. Departemen Penelitian, Pembinaan Dan Dakwah
b. Departemen Organisasi Dan Kepemudaan
c. Departemen Perpustakaan, Mading Dan Bulletin
(2). Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan
(3) Menyusun rencana
kegiatan bersama departemen yang dikoordinirnya
(4) Menyampaikan rencana kegiatan departemen yang
di koordinirnya kepada ketua umum untuk mendapat persetujuan dalam rapat
pengurus
(5). Melaporkan dan mempertanggungjawabkan tugasnya kepada Ketua
Umum
(6).
Wajib
menjaga nama baik organisasi ketakmiran serta selalu menjalin dan
mempertahankan hubungan silaturrahmi baik di dalam maupun diluar organisasi
V. Ketua 2 Bidang Imaroh Dan Ri’ayah ( Kemakmuran Dan Pemeliharaan )
Uraian tugas Ketua 2 Bidang Imaroh Dan Ri’ayah (
Kemakmuran Dan Pemeliharaan )
dalam Struktur Organisasi Takmir Masjid
“Baitul Muttaqin” adalah sebagai berikut :
(1). Melaksanakan tugas kepemimpinan terhadap departemen – departemen sebagai berikut :
a.
Departemen PHBI dan Budaya
b.
Departemen Informasi dan
Kemasyarakatan
c.
Departemen Pembangunan Dan
Pemeliharaan
d.
Depaetemen Ekonomi Dan Penggalian Dana
e.
Departemen Kebersihan Dan
Perlengkapan
f.
Departemen Keamanan
(2).
Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan
(3) Menyusun
rencana kegiatan bersama departemen yang dikoordinirnya
(4) Menyampaikan rencana kegiatan departemen yang
di koordinirnya kepada ketua umum untuk mendapat persetujuan dalam rapat
pengurus
(5).
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan tugasnya kepada Ketua
Umum
(6).
Wajib menjaga nama baik organisasi ketakmiran serta selalu
menjalin dan mempertahankan hubungan silaturrahmi baik di dalam maupun diluar organisasi
VI. Sekretaris Umum
Uraian tugas Sekretaris umum dalam Struktur Organisasi Takmir Masjid “Baitul Muttaqin”
adalah sebagai berikut :
(1). Mendampingi Ketua dalam rapat pengurus
menjadi pengatur acara, notulen rapat/pertemuan
(2) Mempersiapkan pelayanan teknis administrasi/
surat menyurat yang diperlukan pengurus.
(3) Mempersiapkan poin-poin rapat, membandel
naskah/kumpulan rapat
(4) Menandatangani surat-surat yang dikeluarkan
pengurus bersama ketua
(5) Menyusun draf program kerja kepengurusan
secara pereodik
(6) Menyiapkan SK yang perlu dikeluarkan oleh
pengurus
(7)
Membuat daftar Khotib, Imam,Muadzin, Pemateri Pengajian di Masjid Besar
Baitul Muttaqin
(8) Memimpin Kesekretariatan
(9). Mewakili ketua dan wakil ketua
apabila yang
bersangkutan tidak hadir atau tidak ada di tempat
VII. Sekretaris I
(1)
Melaksanakan tugas-tugas yang diserahkan oleh
sekretaris umum
(2)
Mewakili
Sekretaris Umum apabila berhalangan
(3)
Memegang
buku agenda surat masuk dan surat keluar serta buku nomor surat
(4)
Menyimpan
dokumen dan arsip-arsip surat
(5)
Mengupayakan
tercapainya administrasi online dan pengelolaan Website bersama dengan
Sekretaris II dan departemen Perpustakaan, Mading Dan Bulletin
(6)
Menandatangani
surat – surat yang dikeluarkan oleh Ketua apabila sekretaris umum berhalangan
VIII. Sekretaris II
(1)
Menyampaikan
dan mendistribusikan surat-surat keluar
(2)
Membantu
sekretaris dalam pembuatan notulen rapat
(3)
Mengarsipkan
naskah khutbah dan membantu pelaksanaan departemen perpustakaan, mading dan
bulletin
(4)
Mengerjakan
seluruh pekerjaan sekretariat yang mencakup berikut :
a. Membuat surat menyurat dan mengarsipkannya
b.
Membuat laporan organisasi triwulan, tahunan dan termasuk musyawarah pengurus
c. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan tugasnya kepada
ketua umum
IX. Bendahara Umum
Uraian tugas Bendahara dalam Struktur
Organisasi Takmir Masjid “Baitul Muttaqin” adalah sebagai berikut :
(1). Memegang dan memelihara harta kekayaan organisasi,
baik berupa uang, barang-barang inventaris, maupun tagihan
(2) Menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang
atas persetujuan Ketua
(3) Membuat buku Kas Keuangan ( buku Kas Umum )
yang ditutup setiap bulan, diketahui oleh ketua, buku pembantu pengendalian
debit kredit dan jika diperlukan membuat rekening Bank atas nama organisasi dan
buku pembantu Bank
(4)
Membuat tanda bukti yang sah dalam
penerimaan dan pengeluaran uang
(5)
Menyusun laporan posisi keuangan secara pereodik setiap bulan dan atau
sekurang-kurangnya tiap tiga bulan sekali atau laporan khusus dan diketahui
ketua
(6) Merencanakan dan mengusahakan masuknya dana serta
mengendalikan pelaksanaan rencana Anggaran belanja masjid sesuai dengan
ketentuan
(7)
Menyusun rencana aliran keluar masuk uang ( cash flow ) yang berhubungan dengan
keuangan Pembangunan dan atau rehabilitasi Masjid
(8). Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua
umum
(9). Wajib menjaga nama baik organisasi ketakmiran serta selalu menjalin dan
mempertahankan hubungan silaturrahmi baik di dalam maupun diluar organisasi
X. Bendahara I dan II
Uraian tugas Wakil Bendahara dalam Struktur Organisasi
Takmir Masjid “Baitul Muttaqin” adalah sebagai berikut :
(1).
Mewakili Bendahara apabila berhalangan dengan sepengetahuan
Ketua
(2). Membantu Bendahara dalam menjalankan tugasnya sehari-hari
(3).
Melaporkan tugasnya kepada Bendahara
(4).
Wajib menjaga nama baik organisasi ketakmiran serta selalu
menjalin dan mempertahankan hubungan silaturrahmi baik di dalam maupun diluar organisasi
XI. Bidang
Idaroh / Pengelolaan dan Pengorganisasian
A.
Depatemen Penelitian,Pembinaan dan Dakwah
Uraian tugas Departemen dalam Depatemen
Penelitian,Pengembangan dan Dakwah dalam Struktur Organisasi Takmir Masjid “Baitul
Muttaqin” adalah sebagai berikut :
(1). Dibawah Kordinasi Ketua 1 bertugas merencanakan, mengatur
dan melaksanakan kegiatan berikut :
a. Sholat
lima waktu
b. Jadwal
imam dan khotib
c. Jadwal
muadzin dan bilal
d. Sholat
tarawih
e. Sholat
idul fitri dan adha
f. Majlis
dzikir/istighosah
g. Pembinaan
imam dan khotib
h. Merencanakan kegiatan pengajian serta
pemateri pada hari jum’at pagi
i. Mengganti / badal penceramah dalam pengajian
apabila petugas berhalangan
j.
Mengkoordinir sholat jum’at
k.
Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang meningkatkan keilmuan dan ketrampilan
jama’ah
l.
menyusun dan merencanakan jadwal penceramah / kultum bulan romadhon
(2).
Berkoordinasi dengan departemen yang terkait
(3).
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya
kepada Ketua 1 dan Ketua Umum
(4).
Wajib menjaga nama baik organisasi ketakmiran serta selalu menjalin dan
mempertahankan hubungan silaturrahmi baik di dalam maupun diluar organisasi
B.
Departemen Organisasi Dan Kepemudaan
Uraian tugas Departemen Organisasi Dan Kepemudaan dalam Struktur Organisasi Takmir
Masjid “Baitul Muttaqin” adalah sebagai berikut :
(1)
Merencanakan
majlis ta’lim kaum remaja masjid
(2)
Membantu
pelaksanaan PHBI
(3)
Menyiapkan
sarana dan prasarana dalam kegiatan masjid
(4)
Menyiapkan
kaderisasi
(5)
Mengadakan kegiatan bakti sosial
(6)
Merencanakan, mengatur dan melaksanakan
kegiatan bakti sosial yang antara lain kegiatan
Santunan kepada yatim piatu, orang jompo, fakir miskin dan orang yang
terlantar, Kitanan masal dll.
(7)
Membantu
Departemen Perpustakaan, Mading dan Bulletin agar berjalan dengan baik
(8)
Menyusun
dan melaporkan Kegiatan Organisasi dan Kepemudaan
C.
Departemen Perpustakaan, Mading Dan Bulletin
Uraian tugas Departemen
Perpustakaan, Mading Dan Bulletin dalam Struktur Organisasi Takmir Masjid “Baitul Muttaqin”
adalah sebagai berikut :
(1)
Merencanakan
terwujudnya perpustakaan Masjid, Mading dan Bulletin Jum’ah
(2)
Mengelola
Perpustakaan, Mading dan Bulletin/ risalah Jum’ah dan atau newsletter
(3)
Perencanaan pengadaan koleksi buku/bahan pustaka/media elektronika.
(4) Pengurusan
pelayanan perpustakaan.
(5) Perencanaan
Inventarisasi dan pengadministrasian buku-buku/kitab dan bahan pustaka
(6) Menyusun
tata tertib Perpustakaan
(7) Menyusun
laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan, mading dan bulletin/risalah Jum’ah secara berkala
(8)
Mengupayakan
tercapainya administrasi online dan pengelolaan Website bersama dengan
Sekretaris I dan II
XII. Bidang Imaroh / Kemakmuran Masjid
D. Departemen PHBI dan Budaya
Uraian tugas Departemen PHBI dan
Budaya dalam Struktur
Organisasi Takmir Masjid “Baitul Muttaqin” adalah sebagai berikut :
(1)
Merencanakan
dan menyelenggarakan Peringatan Hari Besar Islam ( PHBI )
(2)
Menyelenggarakan
dan mengelola Seni Budaya yang bernafaskan Islam seperti rebana, duror dll
(3)
Berkoordinasi
dengan departemen yang terkait
(4)
Melaporkan
dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua II dan Ketua Umum
(5)
Wajib
menjaga nama baik organisasi ketakmiran serta selalu menjalin dan
mempertahankan hubungan silaturrahmi baik di dalam maupun diluar organisasi
E. Departemen Informasi Dan Kemasyarakatan
Uraian tugas Departemen Informasi
Dan Kemasyarakatan dalam Struktur Organisasi Takmir Masjid “Baitul Muttaqin” adalah sebagai
berikut : (1).
Dibawah
Kordinasi Ketua II bertugas :
(1)
Memelihara dan menjalin hubungan
ukhuwah islamiyah
(2)
Membina masyarakat dalam rangka
menjalin silaturohmi secara kebersamaan.
(3)
Membantu kesekretariatan dalam
mendistribusikan baik undangan maupun hal-hal yang
berkaitan dengan
kemasyarakatan.
(4)
Mempublikasikan dan menginformasikan kegiatan yang di rencanakan oleh pengurus.
(5)
Menginformasikan
penggunaan dana dan informasi lain sebelum pelaksanaan jum’ah
(5).
Berkoordinasi dengan departemen yang
terkait
(6).
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya
kepada Ketua II dan Ketua Umum
(7).
Wajib menjaga nama baik organisasi ketakmiran serta selalu
menjalin dan mempertahankan hubungan silaturrahmi baik di dalam maupun diluar
organisasi
F. Departemen
Pembantu Umum
Uraian tugas Departemen Pembantu
Umum dalam Struktur
Organisasi Takmir Masjid “Baitul Muttaqin” adalah sebagai berikut : (1).
Dibawah
Kordinasi Ketua II bertugas :
(1)
Membantu
mempersiapkan sarana prasarana yang dibutuhkan oleh masing-masing departemen
(2)
Bekerja
sama dengan departemen Informasi dan Kemasyarakatan dalam pendistribusian
surat-surat keluar
(3)
Bekerja
sama dengan departemen PHBI dan Budaya dan departemen lain dalam acara yang
diselenggarakan
XIII. Bidang
Riayah / Pemeliharaan Sarana dan
Prasarana Fisik
G. Departemen Pembangunan Dan Pemeliharaan
Uraian tugas Departemen
Pembangunan Dan Pemeliharaan dalam Struktur Organisasi Takmir Masjid “Baitul Muttaqin”
adalah sebagai berikut : (1). Dibawah Kordinasi Ketua II bertugas :
(1)
Pembangunan dan pemeliharaan masjid
(2)
Membuat
program pembangunan dan rehabilitasi
(3)
Membuat rencana
anggaran biaya dan gambar bangunan
(4)
Mengkoordinir
dengan ahli konstruksi bangunan yang telah ditunjuk pengurus
(5)
Bekerja
sama denga departemen lainnya dalam penggalangan dana baik internal maupun
eksternal
(6)
Melaporkan
dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua II dan Ketua Umum
(7)
Wajib menjaga nama baik organisasi ketakmiran serta selalu
menjalin dan mempertahankan hubungan silaturrahmi baik di dalam maupun diluar
organisasi
H. Departemen Ekonomi Dan Penggalian Dana
Uraian tugas Departemen Ekonomi
Dan Penggalian Dana dalam Struktur Organisasi Takmir Masjid “Baitul Muttaqin”
adalah sebagai berikut : (1). Dibawah Kordinasi Ketua II bertugas :
(1)
Mengembangkan
potensi ekonomi dalam rangka kesejahteraan ummat
(2)
Mengadakan
Bazzar pada saat pengajian / perayaan Hari Besar Islam bekerjasama dengan
Departemen PHBI dan Budaya Dan Departemen yang lain
(3)
Menyelenggarakan program training kewirausahaan
(4)
Menyeleksi perusahaan/organisasi outsorces untuk bekerja sama sesuai
dengan program kerja
(5)
Penggalian Dana yang halal baik berupa infaq, shodaqoh, iuran, hibah,
waqof dan usaha-usaha yang lain untuk kebutuhan organisasi keta’miran masjid
Besar Baitul Muttaqin
(6)
Berkoordinasi dengan departemen yang terkait
(7)
Melaporkan
dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Umum dan Ketua II
Bidang Imaroh dan Riayah
(8)
Wajib
menjaga nama baik organisasi ketakmiran serta selalu menjalin dan
mempertahankan hubungan silaturrahmi baik di dalam maupun diluar organisasi
I. Departemen Kebersihan Dan Perlengkapan
Uraian tugas Departemen Kebersihan
dan Perlengkapan dalam Struktur Organisasi Takmir Masjid “Baitul Muttaqin” adalah sebagai berikut
: (1).
Dibawah
Kordinasi Ketua II bertugas :
(1)
Memelihara
kebersihan dan kesucian masjid
(2)
Pemeliharaan barang inventaris masjid
(3)
Menyiapkan
pengadaan peralatan untuk kelancaran kegiatan masjid
(4) Mendata barang – barang yang rusak atau hilang dan
menyusun pengadaannya atau penggantinya
(5) Mengatur dan melengkapi sarana dan prasarana
perpustakaan mesjid
(6) Mengecek dan melengkapi Fasilitas
Listrik dan Sound Sistem yang bermasalah
(7) Saran usulan tentang kebersihan , keindahan dan
kenyamanan di dalam dan di luar mesjid.
(8)
Berkoordinasi dengan departemen yang terkait
(9)
Melaporkan
dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Umum dan Ketua II
Bidang Imaroh dan Riayah
(10) Wajib menjaga nama baik organisasi
ketakmiran serta selalu menjalin dan mempertahankan hubungan silaturrahmi baik
di dalam maupun diluar organisasi
J. Departemen Keamanan
Uraian tugas Departemen Keamanan
dalam Struktur
Organisasi Takmir Masjid “Baitul Muttaqin” adalah sebagai berikut : (1).
Dibawah
Kordinasi Ketua II bertugas :
(1)
Menjaga keamanan dan ketertiban
masjid
(2)
Mengatur
Shof sholat dan ketertiban sholat dan khutbah
(3)
Mengatur penitipan sepeda, sepatu,
sandal dan barang lainnya.
(4)
Bertanggung
jawab terhadap keamanan dan ketertiban milik jama’ah masjid yang mengikuti
sholat berjama’ah di Masjid Besar Baitul Muttaqin
(5)
Menciptakan
rasa aman dan menjembatani terjadinya konflik dengan berpedoman pada azas
kekeluargaan dan berpedoman pada Syariah Islam
(6)
Berkoordinasi
dengan departemen yang terkait
(7)
Melaporkan
dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Umum dan Ketua II
(8)
Wajib menjaga nama baik organisasi ketakmiran
serta selalu menjalin dan mempertahankan hubungan silaturrahmi yang baik di
dalam maupun diluar organisasi
Di tetapkan di : Bawang
Tanggal: 12 Pebruari 2013
Ketua
Umum,
K.
Munawwir
|
Sekretaris
Umum,
Budiyanto,S.PdI
|
Mohon maaf, ikut comment mudah2an bermanfaat..
BalasHapusBila bapak/Ibu Ta'mir Masjid membutuhkan Jadwal Sholat Digital/Jam Sholat, Timer Iqomah/Counter Iqomah dan lain-lain bisa order ke kami, produsen Jadwal Sholat Digital di Solo.
Zaky Digital Media
Call/SMS/WA : 0857 246 246 66, PIN BB : 30ed0c47
Atau kunjungi kami di www.timersholat.com
sukron kasir, akhirnya saya menemukan jobdiscription madjid semoga kita selaku pengurus madjid semua yang kita lakukan oleh Alloh dicatat sebagai amaln sholihan amiin.
BalasHapussukron kasir, akhirnya saya menemukan jobdiscription madjid semoga kita selaku pengurus madjid semua yang kita lakukan oleh Alloh dicatat sebagai amaln sholihan amiin.
BalasHapus