BERANDA

KEGIATAN

Pada Hari Ahad Tanggal 24 Pebruari 2013 bertepatan tanggal 13 Robiul Akhir 1434 H telah di selenggarakan Pelantikan  Pengurus Baru Ta'mir Masjid Besar Baitul Muttaqin Kecamatan Bawang Masa Khidmat 2013 - 2017 oleh Kepala KUA Kecamatan Bawang. Dalam Rapat Kerja juga telah disampaikan tugas dan wewenang pengurus baru / Job Description agar lebih terarah dan mengetahui apa yang perlu dilakukan oleh pengurus ke depan. Berikut adalah Tugas dari Pengurus Ta'mir Masjid Kec.Bawang kabupaten Batang Jawa Tengah ;



JOB DESCRIPTION PENGURUS/ TA’MIR MASJID (DKM )
MASJID BESAR BAITUL MUTTAQIN KECAMATAN BAWANG
MASA BAKTI 2013 - 2017

I.    Pelindung
Uraian tugas Pelindung dalam Struktur Organisasi Takmir Masjid Besar Baitul Muttaqin” adalah sebagai berikut :
(1).     Melindungi ketakmiran Masjid Besar Baitul Muttaqin Kec.Bawang secara organisasi
(2). Memberi informasi dan mengakomodir hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan dilingkungan Masjid Besar Baitul Muttaqin Kec.Bawang
(3).     Wajib menjaga nama baik organisasi ketakmiran serta selalu menjalin dan mempertahankan hubungan silaturrahmi baik di dalam maupun diluar organisasi 

II.   Penasehat
Uraian tugas Penasehat dalam Struktur Organisasi Takmir Masjid Besar Baitul Muttaqin” adalah sebagai berikut
(1).     Memberi fatwa
(2).     Merestui imam dan khotib
(3).     Berhak mengadakan musyawarah umum bilamana pengurus takmir menyimpang dari syariat agama Islam
(4).     Wajib menjaga nama baik organisasi ketakmiran serta selalu menjalin dan mempertahankan hubungan silaturrahmi baik di dalam maupun diluar organisasi 

III. Ketua Umum
Uraian tugas Ketua Umum dalam Struktur Organisasi Takmir Masjid “Baitul Muttaqin” adalah sebagai berikut :
(1).     Memimpin dan mengendalikan kegiatan para pengurus dalam melaksanakan tugas sehingga mereka tetap dalam kedudukan atau fungsinya masing-masing
(2).     Mewakili organisasi keluar dan kedalam
(3).     Melaksanakan program dan mengamankan kebijaksanaan program Keta’miran sesuai dengan peraturan yang berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Islam
(4).     Menandatangani surat-surat penting  termasuk nota pengeluaran uang atau dan harta kekayaan organisasi.
(5).  Mengatasi permasalahan yang dijalankan oleh pengurus dan tanggap terhadap semua permasalahan yang terjadi baik internal pengurus Takmir dan eksternal lingkungan masjid
(6).     Mengevaluasi semua kegiatan yang dilaksanakan para pengurus
(7).     Membuat dan melaporkan serta mempertanggungjawabkan ( LPJ ) pelaksanaan per tiga bulan, tiap akhir tahun dan diakhir kepengurusan  kepada musyawarah umum
(8).     Tugas-tugas tersebut diatas dapat diserahkan dan atau diwakili Ketua 1, Ketua 2, , Sekretaris, Bendahara atau departemen-departemen jika diperlukan
(9).     Wajib menjaga nama baik organisasi ketakmiran serta selalu menjalin dan mempertahankan hubungan silaturrahmi baik di dalam maupun diluar organisasi 

IV.  Ketua 1 Bidang Idaroh ( Pengelolaan Organisasi )   

Uraian tugas Ketua 1 Bidang Idaroh dalam Struktur Organisasi Takmir Masjid “Baitul Muttaqin” adalah sebagai berikut :
(1).     Melaksanakan tugas kepemimpinan terhadap departemen berikut :
a.    Departemen Penelitian, Pembinaan Dan Dakwah
b.    Departemen Organisasi Dan Kepemudaan
c. Departemen Perpustakaan, Mading Dan Bulletin

(2).     Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan
(3)  Menyusun rencana kegiatan bersama departemen yang dikoordinirnya
(4)  Menyampaikan rencana kegiatan departemen yang di koordinirnya kepada ketua umum untuk mendapat persetujuan dalam rapat pengurus
(5).     Melaporkan dan mempertanggungjawabkan tugasnya kepada Ketua Umum
(6).  Wajib menjaga nama baik organisasi ketakmiran serta selalu menjalin dan mempertahankan hubungan silaturrahmi baik di dalam maupun diluar organisasi 

V.   Ketua 2 Bidang Imaroh Dan Ri’ayah  ( Kemakmuran Dan Pemeliharaan ) 

Uraian tugas Ketua 2 Bidang Imaroh Dan Ri’ayah  ( Kemakmuran Dan Pemeliharaan ) 
dalam Struktur Organisasi Takmir Masjid “Baitul Muttaqin” adalah sebagai berikut :

(1).     Melaksanakan tugas kepemimpinan terhadap departemen – departemen sebagai berikut :
a.    Departemen PHBI dan Budaya
b.    Departemen Informasi dan Kemasyarakatan
c.    Departemen Pembangunan Dan Pemeliharaan
d.  Depaetemen Ekonomi Dan Penggalian Dana
e.    Departemen Kebersihan Dan Perlengkapan
f.    Departemen Keamanan

(2).     Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan
(3)    Menyusun rencana kegiatan bersama departemen yang dikoordinirnya
(4)  Menyampaikan rencana kegiatan departemen yang di koordinirnya kepada ketua umum untuk mendapat persetujuan dalam rapat pengurus
(5).     Melaporkan dan mempertanggungjawabkan tugasnya kepada Ketua Umum
(6).    Wajib menjaga nama baik organisasi ketakmiran serta selalu menjalin dan mempertahankan hubungan silaturrahmi baik di dalam maupun diluar organisasi 


VI.  Sekretaris Umum
Uraian tugas Sekretaris umum dalam Struktur Organisasi Takmir Masjid “Baitul Muttaqin” adalah sebagai berikut :
(1).  Mendampingi Ketua dalam rapat pengurus menjadi pengatur acara, notulen rapat/pertemuan
(2)   Mempersiapkan pelayanan teknis administrasi/ surat menyurat yang diperlukan pengurus.
(3)  Mempersiapkan poin-poin rapat, membandel naskah/kumpulan rapat
(4)  Menandatangani surat-surat yang dikeluarkan pengurus bersama ketua
(5)  Menyusun draf program kerja kepengurusan secara pereodik
(6)  Menyiapkan SK yang perlu dikeluarkan oleh pengurus
(7) Membuat daftar Khotib, Imam,Muadzin, Pemateri Pengajian di Masjid Besar Baitul Muttaqin
(8)   Memimpin Kesekretariatan
(9). Mewakili ketua dan wakil ketua apabila yang bersangkutan tidak hadir atau tidak ada           di tempat

VII. Sekretaris I
(1)      Melaksanakan tugas-tugas yang diserahkan oleh sekretaris umum
(2)     Mewakili Sekretaris Umum apabila berhalangan
(3)     Memegang buku agenda surat masuk dan surat keluar serta buku nomor surat
(4)     Menyimpan dokumen dan arsip-arsip surat
(5)     Mengupayakan tercapainya administrasi online dan pengelolaan Website bersama dengan Sekretaris II dan departemen Perpustakaan, Mading Dan Bulletin
(6)     Menandatangani surat – surat yang dikeluarkan oleh Ketua apabila sekretaris umum berhalangan

VIII. Sekretaris II
(1)   Menyampaikan dan mendistribusikan surat-surat keluar
(2)   Membantu sekretaris dalam pembuatan notulen rapat
(3)   Mengarsipkan naskah khutbah dan membantu pelaksanaan departemen perpustakaan, mading dan bulletin
(4)    Mengerjakan seluruh pekerjaan sekretariat yang mencakup berikut :
a.    Membuat surat menyurat dan mengarsipkannya
b.    Membuat laporan organisasi triwulan, tahunan dan termasuk musyawarah pengurus
c.  Melaporkan dan mempertanggung jawabkan tugasnya kepada ketua umum

IX.     Bendahara  Umum
Uraian tugas Bendahara dalam Struktur Organisasi Takmir Masjid “Baitul Muttaqin” adalah sebagai berikut :
(1). Memegang dan memelihara harta kekayaan organisasi, baik berupa uang, barang-barang inventaris, maupun tagihan
(2)   Menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang atas persetujuan Ketua
(3)  Membuat buku Kas Keuangan ( buku Kas Umum ) yang ditutup setiap bulan, diketahui oleh ketua, buku pembantu pengendalian debit kredit dan jika diperlukan membuat rekening Bank atas nama organisasi dan buku pembantu Bank
(4)  Membuat tanda bukti yang sah dalam penerimaan dan pengeluaran uang
(5) Menyusun laporan posisi keuangan secara pereodik setiap bulan dan atau sekurang-kurangnya tiap tiga bulan sekali atau laporan khusus dan diketahui ketua
(6)   Merencanakan dan mengusahakan masuknya dana serta mengendalikan pelaksanaan rencana Anggaran belanja masjid sesuai dengan ketentuan
(7) Menyusun rencana aliran keluar masuk uang ( cash flow ) yang berhubungan dengan keuangan Pembangunan dan atau rehabilitasi Masjid
 (8). Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua umum
(9). Wajib menjaga nama baik organisasi ketakmiran serta selalu menjalin dan mempertahankan hubungan silaturrahmi baik di dalam maupun diluar organisasi 

X.   Bendahara I dan II
Uraian tugas Wakil Bendahara dalam Struktur Organisasi Takmir Masjid “Baitul Muttaqin” adalah sebagai berikut :
(1).     Mewakili Bendahara apabila berhalangan dengan sepengetahuan Ketua
(2).     Membantu Bendahara dalam menjalankan tugasnya sehari-hari
(3).     Melaporkan tugasnya kepada Bendahara
(4).    Wajib menjaga nama baik organisasi ketakmiran serta selalu menjalin dan mempertahankan hubungan silaturrahmi baik di dalam maupun diluar organisasi 

 XI.    Bidang Idaroh / Pengelolaan dan Pengorganisasian

A.    Depatemen Penelitian,Pembinaan dan Dakwah

Uraian tugas Departemen dalam Depatemen Penelitian,Pengembangan dan Dakwah dalam Struktur Organisasi Takmir Masjid “Baitul Muttaqin” adalah sebagai berikut :
(1).     Dibawah Kordinasi Ketua 1 bertugas merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan berikut :
a.    Sholat lima waktu
b.    Jadwal imam dan khotib
c.    Jadwal muadzin dan bilal
d.    Sholat tarawih
e.    Sholat idul fitri dan adha
f.     Majlis dzikir/istighosah
g.    Pembinaan imam dan khotib
h.  Merencanakan kegiatan pengajian serta pemateri pada hari jum’at pagi
i.  Mengganti / badal penceramah dalam pengajian apabila petugas berhalangan
j. Mengkoordinir sholat jum’at
k. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang meningkatkan keilmuan dan ketrampilan jama’ah
l. menyusun dan merencanakan jadwal penceramah / kultum bulan romadhon
(2).     Berkoordinasi dengan departemen yang terkait
(3).     Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua 1 dan  Ketua Umum
(4). Wajib menjaga nama baik organisasi ketakmiran serta selalu menjalin dan mempertahankan hubungan silaturrahmi baik di dalam maupun diluar organisasi 


B.     Departemen Organisasi Dan Kepemudaan

Uraian tugas Departemen Organisasi Dan Kepemudaan dalam Struktur Organisasi Takmir Masjid “Baitul Muttaqin” adalah sebagai berikut :
(1)   Merencanakan majlis ta’lim kaum remaja masjid
(2)   Membantu pelaksanaan PHBI
(3)   Menyiapkan sarana dan prasarana dalam kegiatan masjid
(4)   Menyiapkan kaderisasi
(5)   Mengadakan kegiatan bakti sosial
(6)   Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan bakti sosial yang antara lain kegiatan Santunan kepada yatim piatu, orang jompo, fakir miskin dan orang yang terlantar, Kitanan masal dll.
(7)   Membantu Departemen Perpustakaan, Mading dan Bulletin agar berjalan dengan baik
(8)   Menyusun dan melaporkan Kegiatan Organisasi dan Kepemudaan

C.    Departemen Perpustakaan, Mading Dan Bulletin

Uraian tugas   Departemen Perpustakaan, Mading Dan Bulletin dalam Struktur Organisasi Takmir Masjid “Baitul Muttaqin” adalah sebagai berikut :
(1)   Merencanakan terwujudnya perpustakaan Masjid, Mading dan Bulletin Jum’ah
(2)   Mengelola Perpustakaan, Mading dan Bulletin/ risalah Jum’ah dan atau newsletter
(3)   Perencanaan pengadaan koleksi buku/bahan pustaka/media elektronika.
(4)   Pengurusan pelayanan perpustakaan.
(5)   Perencanaan Inventarisasi dan pengadministrasian buku-buku/kitab dan bahan pustaka
(6)   Menyusun tata tertib Perpustakaan
(7)   Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan, mading dan bulletin/risalah  Jum’ah secara berkala
(8)   Mengupayakan tercapainya administrasi online dan pengelolaan Website bersama dengan Sekretaris I dan II

XII.    Bidang Imaroh / Kemakmuran Masjid

      D. Departemen PHBI dan Budaya
Uraian tugas  Departemen PHBI dan Budaya dalam Struktur Organisasi Takmir Masjid “Baitul Muttaqin” adalah sebagai berikut :

(1)   Merencanakan dan menyelenggarakan Peringatan Hari Besar Islam ( PHBI )
(2)   Menyelenggarakan dan mengelola Seni Budaya yang bernafaskan Islam seperti rebana, duror  dll
(3)   Berkoordinasi dengan departemen yang terkait
(4)   Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua II dan Ketua Umum
(5)   Wajib menjaga nama baik organisasi ketakmiran serta selalu menjalin dan mempertahankan hubungan silaturrahmi baik di dalam maupun diluar organisasi 

E. Departemen Informasi Dan Kemasyarakatan

Uraian tugas  Departemen Informasi Dan Kemasyarakatan dalam Struktur Organisasi Takmir Masjid “Baitul Muttaqin” adalah sebagai berikut : (1).     Dibawah Kordinasi Ketua II bertugas :
(1)      Memelihara dan menjalin hubungan ukhuwah islamiyah
(2)      Membina masyarakat dalam rangka menjalin silaturohmi secara kebersamaan.
(3)      Membantu kesekretariatan dalam mendistribusikan baik undangan maupun hal-hal yang berkaitan dengan kemasyarakatan.
(4)      Mempublikasikan dan menginformasikan kegiatan yang di rencanakan oleh pengurus.
(5)      Menginformasikan penggunaan dana dan informasi lain sebelum pelaksanaan jum’ah
(5).     Berkoordinasi dengan departemen yang terkait
(6).    Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua II dan Ketua Umum
(7).    Wajib menjaga nama baik organisasi ketakmiran serta selalu menjalin dan mempertahankan hubungan silaturrahmi baik di dalam maupun diluar organisasi

F.    Departemen Pembantu Umum

Uraian tugas  Departemen Pembantu Umum dalam Struktur Organisasi Takmir Masjid “Baitul Muttaqin” adalah sebagai berikut : (1).     Dibawah Kordinasi Ketua II  bertugas :

(1)     Membantu mempersiapkan sarana prasarana yang dibutuhkan oleh masing-masing departemen
(2)     Bekerja sama dengan departemen Informasi dan Kemasyarakatan dalam pendistribusian surat-surat keluar
(3)     Bekerja sama dengan departemen PHBI dan Budaya dan departemen lain dalam acara yang diselenggarakan

XIII.    Bidang Riayah / Pemeliharaan Sarana  dan Prasarana Fisik

G. Departemen Pembangunan Dan Pemeliharaan

Uraian tugas  Departemen Pembangunan Dan Pemeliharaan dalam Struktur Organisasi Takmir Masjid “Baitul Muttaqin” adalah sebagai berikut : (1).     Dibawah Kordinasi Ketua II  bertugas :
(1)   Pembangunan dan pemeliharaan masjid
(2)    Membuat program pembangunan dan rehabilitasi
(3)    Membuat rencana anggaran biaya dan gambar bangunan
(4)   Mengkoordinir dengan ahli konstruksi bangunan yang telah ditunjuk pengurus
(5)   Bekerja sama denga departemen lainnya dalam penggalangan dana baik internal maupun eksternal
(6)   Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua II dan Ketua Umum
(7)    Wajib menjaga nama baik organisasi ketakmiran serta selalu menjalin dan mempertahankan hubungan silaturrahmi baik di dalam maupun diluar organisasi 
H. Departemen Ekonomi Dan Penggalian Dana

Uraian tugas  Departemen Ekonomi Dan Penggalian Dana dalam Struktur Organisasi Takmir Masjid “Baitul Muttaqin” adalah sebagai berikut : (1).     Dibawah Kordinasi Ketua II  bertugas :

(1)   Mengembangkan potensi ekonomi dalam rangka kesejahteraan ummat
(2)   Mengadakan Bazzar pada saat pengajian / perayaan Hari Besar Islam bekerjasama dengan Departemen PHBI dan Budaya Dan Departemen yang lain
(3)    Menyelenggarakan program training kewirausahaan
(4)   Menyeleksi perusahaan/organisasi outsorces untuk bekerja sama sesuai dengan program kerja
(5)   Penggalian Dana yang halal baik berupa infaq, shodaqoh, iuran, hibah, waqof dan usaha-usaha yang lain untuk kebutuhan organisasi keta’miran masjid Besar Baitul Muttaqin
(6)   Berkoordinasi dengan departemen  yang terkait
(7)   Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Umum dan Ketua II Bidang Imaroh dan Riayah
(8)   Wajib menjaga nama baik organisasi ketakmiran serta selalu menjalin dan mempertahankan hubungan silaturrahmi baik di dalam maupun diluar organisasi 

I. Departemen Kebersihan Dan Perlengkapan

Uraian tugas  Departemen Kebersihan dan Perlengkapan dalam Struktur Organisasi Takmir Masjid “Baitul Muttaqin” adalah sebagai berikut : (1).     Dibawah Kordinasi Ketua II  bertugas :

(1)    Memelihara kebersihan dan kesucian masjid
(2)    Pemeliharaan barang inventaris masjid
(3)   Menyiapkan pengadaan peralatan untuk kelancaran kegiatan masjid
(4)   Mendata barang – barang yang rusak atau hilang dan menyusun pengadaannya atau  penggantinya
(5)   Mengatur dan melengkapi sarana dan prasarana  perpustakaan mesjid
(6)   Mengecek dan melengkapi Fasilitas Listrik dan Sound Sistem yang bermasalah
(7)   Saran usulan tentang kebersihan , keindahan dan kenyamanan  di dalam dan di luar mesjid.
(8)   Berkoordinasi dengan departemen  yang terkait
(9)   Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Umum dan Ketua II Bidang Imaroh dan Riayah
(10)  Wajib menjaga nama baik organisasi ketakmiran serta selalu menjalin dan mempertahankan hubungan silaturrahmi baik di dalam maupun diluar organisasi 

J. Departemen Keamanan

Uraian tugas  Departemen Keamanan dalam Struktur Organisasi Takmir Masjid “Baitul Muttaqin” adalah sebagai berikut : (1).     Dibawah Kordinasi Ketua II  bertugas :
(1)     Menjaga keamanan dan ketertiban masjid
(2)    Mengatur Shof sholat dan ketertiban sholat dan khutbah
(3)   Mengatur penitipan sepeda, sepatu, sandal dan barang lainnya.
(4)   Bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban milik jama’ah masjid yang mengikuti sholat berjama’ah di Masjid Besar Baitul Muttaqin
(5)   Menciptakan rasa aman dan menjembatani terjadinya konflik dengan berpedoman pada azas kekeluargaan dan berpedoman pada Syariah Islam
(6)   Berkoordinasi dengan departemen yang terkait
(7)   Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Umum dan Ketua II
(8)    Wajib menjaga nama baik organisasi ketakmiran serta selalu menjalin dan mempertahankan hubungan silaturrahmi yang baik di dalam maupun diluar organisasi 


Di tetapkan di : Bawang
Tanggal: 12 Pebruari 2013

Ketua Umum,





K. Munawwir

Sekretaris Umum,




                   
Budiyanto,S.PdI

3 komentar:

  1. Mohon maaf, ikut comment mudah2an bermanfaat..
    Bila bapak/Ibu Ta'mir Masjid membutuhkan Jadwal Sholat Digital/Jam Sholat, Timer Iqomah/Counter Iqomah dan lain-lain bisa order ke kami, produsen Jadwal Sholat Digital di Solo.

    Zaky Digital Media
    Call/SMS/WA : 0857 246 246 66, PIN BB : 30ed0c47
    Atau kunjungi kami di www.timersholat.com

    BalasHapus
  2. sukron kasir, akhirnya saya menemukan jobdiscription madjid semoga kita selaku pengurus madjid semua yang kita lakukan oleh Alloh dicatat sebagai amaln sholihan amiin.

    BalasHapus
  3. sukron kasir, akhirnya saya menemukan jobdiscription madjid semoga kita selaku pengurus madjid semua yang kita lakukan oleh Alloh dicatat sebagai amaln sholihan amiin.

    BalasHapus